Your 1:1 Traffic Exchange

Minggu, 23 Oktober 2011

Kecamatan Andir

Nama Camat: Drs.Eddy Marwoto
NIP: 010 228 296
JL. Srigunting Raya No.1 Bandung
Telp. 022-6011304

Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota Bandung kepada Camat Andir.

Fungsi :
  1. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum, pendidikan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, pekerjaan umum dan lingkungan hidup sesuai kewenangan yang dilimpahkan Walikota;
  2. Pelaksanaan pembinaan Pemerintahan Kelurahan dan pengkorrdinasiaan UPTD di wilayah kerja Kecamatan Andir;
  3. Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan Kecamatan Andir.
 
V i s i :Menjadikan Kecamatan Andir sebagai kawasan utama pengembangan jasa di Bandung Barat.
M i s i :
  1. Mewujudkan kinerja Pemerintah Kecamatan Andir yang berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  2. Mewujudkan Kecamatan Andir yang tertib, bersih, dan tertata, berlandaskan kesadaran dan partisipasi warga masyarakat ;
  3. Mengembangkan perekonomian Kecamatan yang dinamis dan perpihak pada keadilan ekonomi dan didukung lingkungan sosial budaya yang bermartabat

Tujuan :
  1. Terwujudnya SDM aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan yang professional dalam bidang teknis maupun manajerial;
  2. Terwujudnya system pelayanan prima;
  3. Terwujudnya masyarakat madani melalui pemberdayaan kelompok (institusi formal dan informal) serta warga masyarakat dalam pembangunan;
  4. Tercapainya komitmen dengan lembaga tingkat kecamatan dan dengan lembaga masyarakat dalam melaksanakan visi dan misi pembangunan;?
Sasaran :
  1. Terwujudnya aparatur yang memahami dan mengusai TUPOKSI organisasi;
  2. Terwujudnya aparatur yang memiliki keterampilan dan professional yang tinggi dalam melaksanakan tugas;
  3. Terwujudnya aparatur yang mampu memberikan pelayanan prima, transparan, terbuka, taat hokum, dan akuntable;
  4. Meningkatnya peran serta kreativitas dan inisiatif lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat dalam pembangunan;
  5. Terciptanya peningkatan kesadaran hokum bagi aparatur dan warga masyarakat;
  6. Terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  7. Terwujudnya pembangunan yang konsisten (kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan);
  8. Terciptanya peningkatan koordinasi, informasi, dan sinkronisasi antara lembaga di tingkat kecamatan dan antara lembaga pemerintah dan masyarakat.
Program Kerja
Program Peningkatan Pelayanan Prima 1. Kinerja Aparatur 2. Optimalisasi Pelaksanaan Prima 3. Peningkataan Peran serta dibidang sosial kemasyarakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar